kelas :1pa11
npm : 17513902
Ekonom Drajad Wibowo mengungkap beberapa contoh dari pengerukan uang haram pelaksanaan impor, satu diantaranya kasus impor daging sapi.
“Data-data yang saya kemukakan
berdasarkan laporan yang tidak dipublikasikan dari sebuah lembaga resmi
negara,” Drajad menegaskan dalam rilisnya kepada Tribunnews, Sabtu
(9/2/2013).
“Sama seperti mafia impor kedelai yang
pernah saya ungkap, impor daging sapi sebenarnya hanya dikuasai
segelintir pemain saja, tepatnya 12 pemain,” tambahnya.
Pemerintah cq Kementerian Pertanian,
lanjutnya, lalu seolah-olah akan mendobrak dominasi 12 pemain ini dengan
membuka sebanyak mungkin pemain baru. Faktanya, sebagian besar pemain
baru tersebut hanya berjualan ijin saja, atau hanya dipinjam sebagai
bendera, atau kalaupun benar-benar mengimpor, jumlahnya sangat kecil.
Itulah sebabnya mengapa mekanisme kuota
justru memudahkan pembagian uang haram. Pemain baru tersebut lebih
senang mengambil fee yang dihitung per kilogram daging. Tentu ada oknum
tertentu, dari parpol atau non-parpol, yang mem-back up pemain baru ini.
“Sementara ke-12 pemain tersebut tetap
juga mendapatkan kuota, namun harus membayar fee tertentu kepada mereka
yang membantu mendapatkan kuota,” ujar Drajad.
Dari mana mereka bisa menutup fee
tersebut? Drajad menjelaskan,pertama, dari pembebasan PPN. Dengan
berbagai alasan, mafia impor berhasil memperjuangkan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas impor daging.
Akibatnya, selama periode Januari
2010-Juli 2011 negara kehilangan PPN sebesar Rp 546 milyar, hanya dari
daging sapi (termasuk jeroan).
“Berdasarkan data base Ditjen Bea cukai,
jumlah impor daging sapi tahun 2010 adalah sebanyak 90.541.414 kg daging
dan 49.599.762 kg jeroan/daging sisa. Jadi totalnya 140.141.176 kg,”
kata Drajad.
Untuk periode Januari-Jun 2011 jumlah
impornya 25.080.734 kg daging dan 16.398.425 kg jeroan/daging sisa.
Totalnya adalah 41.479.159 kg.
Jumlah PPN yang harus dibayar adalah Rp
548.803.681.353,00 atau Rp 548,8 milyar. Ini dibebankan kepeda 49
importir. Dari jumlah tersebut, yang dibayarkan kepada negara hanya Rp
2,8 milyar.
Sisanya yang Rp 546 milyar dibebaskan, sehingga menjadi tambahan keuntungan importir,” tegasnya.
Apakah rakyat Indonesia diuntungkan dari
pembebasan PPN ini? Ditegaskan Drajad, tidak sama sekali. Negara
kehilangan penerimaan, sementara rakyat tetap dibebani harga daging yang
melonjak-lonjak.
Yang unik, sambungnya lagi,jumlah
pembebasan PPN di atas ternyata setara dengan fee haram yang harus
dibayarkan importir kepada oknum-oknum yang “membantu” mereka.
Informasi yang beredar di lapangan, fee
tersebut besarnya Rp 5000 per kg daging dan Rp 2000 per kg jeroan/daging
sisa. Jika dikalikan data impor di atas, diperoleh angka sekitar Rp
452,5 milyar ditambah Rp 99 milyar, yaitu Rp 551,5 milyar.
“Dengan kata lain, bisa dikatakan fee
atau sebenarnya sogokan untuk oknum-oknum parpol dan non-parpol tersebut
dibiayai dari pembebasan PPN. Para penegak hukum sebaiknya mulai
menyelidiki dan menyidik pembebasan PPN ini,” Drajad mengharapkan.
Kedua, dari pemindahan klasifikasi antara
daging sapi dng jeroan/daging sisa. Importir harus membayar bea masuk
sebesar 5 persen terhadap nilai pabean dari barang yang diimpor. Nilai
paben dihitung berdasarkan harga CIF (cost, insurance and freight), atau
nilai patokan tertentu yg ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai.
Karena harga CIF jeroan/daging sisa lebih
rendah dari daging, importir yang nakal akan mengurangi kewajiban bea
masuknya dengan melaporkan seolah-olah dia mengimpor jeroan/daging sisa.
Padahal yang diimpor adalah daging.
Modus ini, katanya lagi, terbukti dalam
kasus 4 perusahaan importir, yaitu IGU, IP, SLP dan BMA. Ini setelah
laporan impor yang tercatat pd Ditjen BC (DJBC) dibandingkan dengan yang
tercatat pada Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian
Pertanian.
Selama periode Januari 2010-Juni 2011
diketahui jumlah impor daging keempat perusahaan tersebut adalah
13.453.271,13 kg (data DJBC), sementara data Barantan adalah
28.331.263,72 kg.
“Artinya, data impor daging di DJBC
ternyata 14,9 ribu ton lebih rendah dari data Barantan. Sementara untuk
impor jeroan/daging sisa, data DJBC sebesar 30.993.006,85 kg, sementara
data Barantan 7.841.980,59 kg. Artinya, data DJBC 23,2 ribu ton lebih
besar dari Barantan,” ungkapnya.
Karena harga CIF daging sapi lebih mahal dari jeroan/daging sisa, jelas negara kehilangan penerimaan bea masuk.
“Dokumen yang saya peroleh menyebutkan
negara kehilangan potensi penerimaan bea masuk, PPN dan PPh sebesar Rp
48,5 milyar. Angka tersebut baru untuk 4 importir,” tutur Drajad lagi.
Sebagai catatan, kode Harmonized System
(HS Code) untuk daging sapi adalah HS 0201 dan 0202. Sementara untuk
jeroan/daging sisa masuk HS 0206. Dan penegak hukum, imbuhnya, perlu
menyelidiki dan menyidik manipulasi data impor ini.
Sumber yang ketiga adalah permainan harga di pasar. Namun estimasinya jauh lebih sulit dilakukan.
Uraian ringkas di atas, Drajad
menegaskan, menunjukkan bahwa mafia impor daging bermain di semua lini,
dari hulu ke hilir untuk mengamankan permainannya. Dari Ragunan hingga
Lapangan Banteng. Dari formulasi kebijakan hingga hal-hal kecil seperti
pelaporan impor. Ini adalah ciri khas yang juga terdapat pada mafia
impor pangan lainnya.
“Pemindahan HS Code misalnya sulit bisa
dibayangkan bisa mulus terjadi tanpa kerjasama dengan oknum DJBC.
Bagaimana mungkin dengan segala peralatan yang canggih dan super mahal,
DJBC bisa kebobolan sebanyak itu hanya untuk 4 importir? Mengapa tidak
dilakukan cek silang dengan Barantan?” Drajad mempertanyakan.
“Yang jelas, dari semua permainan mafia
impor, ujung-ujungnya sama. Negara kehilangan potensi penerimaan, rakyat
dipermainkan oleh harga pangan yang melonjak-lonjak. Sementara para
pemain dan oknum yang mem-back up-nya memperoleh uang banyak dengan
mudah dalam waktu yang singkat,” pungkas Drajad Wibowo.
sumber:http://www.beritakaget.com/berita/5790/ekonom-drajad-wibowo-mengungkap-beberapa-contoh-dari-permainan-impor-daging-sapi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar