Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106
tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga
Negara.
Alasan pencabutan Perpres itu, Presiden menilai, sudah tidak
diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pencabutan atau pembatalan kedua Perpres tersebut disampaikan
sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan persnya seusai rapat terbatas
kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).
Ramainya penolakan dua Perpres tersebut membuat Presiden Yudhoyono mengambil sikap dengan membatalkan Perpres itu.
Rapat terbatas di Istana Bogor tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden
Boediono serta sejumlah menteri dan pejabat, diantaranya Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator
Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan Djoko Suyanto.
Juga hadir Menteri Kesehatan Nafsih Mboi, Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri
Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Sebelum dicabut, dua Perpres mendapat sorotan media mengingat para
pejabat dinilai mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan khusus dan
istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan
Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan di mulai 1
Januari 2014.
Opini : menurut saya, saya tidak setuju alasan di cabutnya undang" tersebut sudah sangat jelas pak presiden menilai sudah di perlukannya lagi hal itu, namun di lain pihak banyak pejabat juga yang masih menggunakan SJSN.
sumber:http://www.antaranews.com/berita/412573/pencabutan-perpres-demi-kesehatan-bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar