Dari : Situs Alfi

Selasa, 07 Januari 2014

TUGAS SOFTSKILL 11 Opini

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Alasan pencabutan Perpres itu, Presiden menilai, sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pencabutan atau pembatalan kedua Perpres tersebut disampaikan sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan persnya seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).

Ramainya penolakan dua Perpres tersebut membuat Presiden Yudhoyono mengambil sikap dengan membatalkan Perpres itu.

Rapat terbatas di Istana Bogor tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono serta sejumlah menteri dan pejabat, diantaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.

Juga hadir Menteri Kesehatan Nafsih Mboi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Sebelum dicabut, dua Perpres mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan di mulai 1 Januari 2014.



Opini : menurut saya, saya tidak setuju alasan di cabutnya undang" tersebut sudah sangat jelas pak presiden menilai sudah di perlukannya lagi hal itu, namun di lain pihak banyak pejabat juga yang masih menggunakan SJSN.


sumber:http://www.antaranews.com/berita/412573/pencabutan-perpres-demi-kesehatan-bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar